Di Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci terdapat kebutuhan air bersih yang tidak sesuai dengan Kemenkes No 32 Tahun 2017 Tentang Mutu kesehatan lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene, Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per AQUA, dan Pemandian Umum. Permasalahan yang ditemukan adanya kualitas air yang tidak layak dikosumsi bagi masyarakat dikarenakan tidak adanya penyaringan dan Ketika terjadi hujan deras dengan intensitas tinggi maka air akan menjadi sangat keruh. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui tata cara pengelolaan air bersih di Desa Sungai Lebuh kecamatan siulak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan pengolahan air bersih di desa Sungai Lebuh adalah sistem langsung air baku ke bak intake setelah itu masuk ke pipa Distribusi dan mengalir ke wilayah Desa. Tahapan pengolahan air bersih yang dilakukan desa tersebut belum sesuai dengan tahapan pengolahan air bersih yang seharusnya menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 tahun 2001 tentang proses pengolahan air bersih. Penyebabnya adalah karena keterbatasan filter untuk menyaring air dan kurangnya pengawasan serta pemeliharaan terhadap bak penampung atau saluran-saluran air yang menghubungkan ke rumah warga.
Copyrights © 2023