Peradilan Agama sebagai peradilan yang menangani masalah perdata di Indonesia yang salah satunya menangani permasalahan dalam perkawinan yakni perceraian. Untuk memberikan solusi yang lebih baik agar meminimalisir terjadinya perceraian, Pengadilan Agama memberikan alternatif penyelesaian dengan cara mediasi. Dengan melakukan mediasi ini akan mencapai kesepakatan dan solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dari keretakan perkawinan sehingga suami dan istri dapat rujuk kembali. Adanya mediasi ini dapat menjadi salah satu terobosan yang baik karena mediasi dapat mengembalikan hubungan perkawinan karena perceraian merupakan hal yang Allah SWT tidak sukai. Tetapi berhasil dan gagalnya mediasi tetap didapatkan dari kedua belah pihak apakah mereka akan tetap bercerai atau tidak karena itu semua merupakan kewenangan yang dimiliki oleh keduanya. Mediator yakni hakim hanya sebagai penengah dan pihak netral yang menjembatani penyelesaian permasalahan antar pihak. Hakim sebagai mediator memberikan solusi yang tidak berpihak kepada salah satu pihak dan bersikap adil. Di dalam penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dengan menganalisis proses mediasi perceraian, faktor penghambat dan pendukung mediasi, serta peran hakim dalam proses mediasi perceraian.
Copyrights © 2023