Di dunia ini seperti yang diketahui oleh seluruh umat manusia bahwasanya Sang Pencipta hanya hanya mewujudkan dua tipe mahluk hidup berakal yaitu laki - laki dan perempuan. Tetapi belakangan ini mulai banyak muncul orang - orang yang menyebut dirinya sendiri sebagai seorang transgender. Transgender sendiri adalah sebutan untuk orang - orang yang awalnya terlahir sebagai laki - laki atau perempuan yang kemudian berperilaku berkebalikan dengan gender aslinya karena mereka tidak yakin atau tidak nyaman dengan jenis kelamin yang mereka miliki. Jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap data yang diperoleh dari narasi, lembar fakta, atau sumber lain yang memuat informasi dan fakta relevan melalui kajian analisis kepustakaan serta kajian permasalahan dari beberapa jurnal online, deret artikel, dan aturan hukum yang ada. Penelitian yang kami lakukan ini memiliki tujuan guna menjawab dan menjabarkan dalam bentuk deskripsi teks dalam hal penentuan jumlah harta waris bagi seorang transgender menurut hukum islam, dan juga memperlihatkan peraturan waris bagi ahli waris waria dalam kedudukan KUH Perdata bahwa hak waris yang dijatuhkan olehnya tidak dipengaruhi oleh jenis kelaminnya, lain halnya menurut hukum Islam, waria memperoleh hak waris jika jenis kelaminnya menjadi berbeda dengan kondisi yang bisa dipastikan dengan cara islami.
Copyrights © 2024