Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU UNTUK PEKERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

Asti Giri Anjani (Unknown)
Vonny Fatikha Azzahra (Unknown)
Dian Amesti (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Sebagian besar orang tahu bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 tidak efektif karena tidak ada pengawasan pemerintah dan karena kebutuhan lapangan pekerjaan lebih pada pekerjaan tetap. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berfokus pada memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja tersebut. Hukum ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja serta memiliki unsur-unsur seperti pekerjaan, upah, dan perintah.. Perlindungan hukum ini dibuat untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarganya dilindungi dengan memberikan kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil. Pemerintah telah menyediakan instrumen hukum untuk mengatur secara keseluruhan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami pelanggaran kontrak kerja dan bagaimana Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dalam hubungan kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam perspektif HAM.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...