Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu paling penting dan mendesak di berbagai negara. Tantangan utama yang dihadapi perusahaan di Indonesia adalah terutama kurangnya sumber daya untuk memahami dan menerapkan ketentuan GDPR (General Data Protection Regulation), serta keterbatasan dalam infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan untuk melindungi data pribadi sesuai dengan standar GDPR. Peneliti memakai data kualitatif yang bersifat deskriptif serta lebih memakai analisa dari data yang berbentuk narasi, cerita atau keterangan terdapat pada artikel, dan informasi dengan tujuan untuk mengerti dan menemukan fakta-fakta dan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang lebih komprehensif dan terstandarisasi dibandingkan dengan regulasi di Asia Tenggara yang lebih beragam dan sering kali kurang ketat. Selain itu tingkat kesadaran perusahaan di Indonesia terhadap GDPR salah satunya disebabkan oleh eksposur mereka terhadap pasar internasional dan kebutuhan untuk menjaga kepatuhan demi reputasi dan keberlanjutan bisnis.
Copyrights © 2024