Artikel ini membahas mengenai perubahan signifikan dalam sistem hukum yang disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi, khususnya dalam penggunaan bukti elektronik dalam peradilan. Penulis menekankan pada kekuatan bukti elektronik dalam menjamin keadilan hukum yang lebih terjamin, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam penggunaannya. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat bagaimana kekuatan alat bukti elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum yang berbasis keadilan, dan untuk mengetahui urgensi reformasi hukum dalam mengatur kriteria alat bukti elektronik yang sah. Dengan menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data sekunder, dengan merujuk pada UU ITE dan Putusan Mahkamah Konstitusi, pengakuan terhadap alat bukti elektronik ditegaskan dengan tegas. Namun, artikel ini juga menggarisbawahi otentikasi, integritas, dan kendala regulasi sebagai perhatian utama, mengadvokasi penerapan standar prosedural yang ketat, perlindungan privasi yang lebih baik, dan peningkatan akses teknologi sebagai langkah penting dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum di era digital.
Copyrights © 2024