Penelitian ini mengkaji penegakan hukum ketenagakerjaan terkait pemberian upah di CV Lidah Buaya Group Kota Magelang. Berdasarkan observasi dan wawancara disimpulkan bahwa perusahaan telah mematuhi aturan mengenai lembur yang meliputi pemberian bonus, gaji pokok, BPJS Ketenagakerjaan, lembur, dan hari libur kepada karyawan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang disingkat (UU Ketenagakerjaan), Undang-undang ini bertujuan untuk mendayagunakan dan memberdayakan tenaga kerja secara manusiawi dan optimal, menjamin pemerataan kesempatan kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, menjamin perlindungan tenaga kerja. Untuk mencapai kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Metode yang penulis gunakan yaitu menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dimana penulis menggunakan asas-asas, norma, dan kaidah peraturan perundang-undangan sebagai acuan atau bahan penelitian yang nantinya akan di benturkan dengan berlakunya hukum tersebut di masyarakat.
Copyrights © 2024