Secara umum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang otentik. Namun, menurut pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dijelaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kedudukan alat bukti elektronik pada Hukum Acara Pidana dapat ditinjau dalam instrumen hukum oleh Mahkamah Agung dan undang-undang khusus agar dapat terwujudnya kebenaran materiil untuk pembuktian pada tindak pidana. Dalam hal ini, alat bukti elektronik dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah secara independen yaitu bukti elektronik merupakan bagian dari jenis alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan tidak independen yaitu sebagai alternatif surat dan perluasan bukti petunjuk selama dapat dijamin keotentikannya.
Copyrights © 2024