Penulisan artikel ini dilakukan sebgai bentuk dari pemenuhan tugas PJBL Hukum Klemebagaan Negara. Yang dimana berisi tentang Kasus penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli merupakan ketua KPK sejak tahun 2019. Dia terpiloh menjadi ketua KPK periode 2019 sampai dengan 2023 dengan perolehan 56 suara, yang dilakukan secara voting dalam rapat pleno komisis III 13 September 2019. Akan tetapi Firli terbukti melakuakn penyalahgunaan kekuasaan, dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di kementrian pertanian RI, guna menutupi tindak pidana korupsi Syahrul Yasin LImpo.
Copyrights © 2024