Notaris merupakan pelayanan Masyarakat yang diangkat langsung oleh Menteri sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan notaris. Kini notaris telah menjadi profesi yang populer di Masyarakat dan tentunya juga banyak notaris yang akhirnya tidak menjalankan tugsnya sebagai pelayanan Masyarakat yang bermartabat dan bermarwah. Terlebih banyaknya lahan lahan yang dibangun dan akan dipergunakan sebagai lahan usaha atau lahan perumahan yang tentunya akan membutuhkan notaris. Notaris yang tersebar di berbagai wilayah di Indoesia pada akhirnya saling memiliki wilayah kedudukan yang terbagi di setiap wilayah. Kewenangan kewenangan yang dimiliki oleh notaris tidak diperkenankan digunakan tidak sesuai aturan. Sehingga tentu pembahasan mengenai kode etik dan kewenangan notaris akan menjadi topik utama dalam pembahasan kali ini. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber data Primer (aturan Perundang undangan dan sederet peraturan lainnya) disertai dengan sumber data sekunder.
Copyrights © 2024