Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap data pribadi debitur dalam aktivitas pinjaman online dengan fokus pada regulasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi debitur telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU ITE, KUHPerdata, dan peraturan OJK. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan dalam dinamika pinjaman online. Pelanggaran data pribadi dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kerangka hukum perlindungan data pribadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjaman online dengan lebih aman dan terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.
Copyrights © 2023