Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 431/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim, penelitian ini melihat bagaimana asas hukum lex specialis derogat legi generalis berlaku terhadap sanksi pidana dalam kasus penipuan aplikasi kencan online. Pendekatan penulisan penelitian sesuai dengan keputusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim tentang metodologi penelitian. Temuan dan saran terkait isu yang diperdebatkan dalam penelitian ini meliputi penerapan unsur tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online dalam putusan nomor 431/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Tim sesuai dengan prinsip Lex Specialis derogat legi generali, yang ditinjau dari perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE), serta langkah-langkah hukum yang diambil terhadap tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan online beserta hasil diskusi mengenai unsur-unsur yang terkait.
Copyrights © 2024