Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap putusan pengadilan tata usaha Negara Samarinda dengan Nomor 13/G/2023/PTUN.SMD yang timbul akibat dari gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Utara yang disebabkan oleh penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kaltara dengan No. 824/167/2-2-BKD tentang Pemberhentian Dr. RS dari Jabatannya sebagai direktur RSUD Dr. H. Jusuf SK Kaltara pada tanggal 7 Maret 2023 yang menjadi objek sengketa KTUN. Isi Surat Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian Dr. H. RS dari jabatan sebagai Direktur RSUD dr. H. JUSUF SK yang terletak pada provinsi Kalimantan Utara dan ditempatkannya dalam jabatan baru sebagai analis kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan karena penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil dari putusan tersebut adalah mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk membatalkan dan wewajibkan untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kaltara No. 824/167/2-2-BKD yang berisi pemberhentian Dr. RS dari jabatan direktur RSUD pada tanggal 7 Maret 2023. Surat keputusan Gubernur tersebut dinyatakan batal karena dinilai memiliki kesalahan prosedur dalam penerbitannya.Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara; Kepegawaian; PTUN
Copyrights © 2023