Meningkatnya kasus kekerasan dalam keluarga di masa pandemi covid-19 diakibatkan karena beberapa faktor, diantaranya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, berkurangnya pemasukan keuangan, intensnya suami istri bersama-sama dirumah, dan faktor-faktor lainnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Kuripan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor yang bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Metode pengabdian ini adalah dengan sosialisasi dan penyuluhan, serta berdiskusi dengan peserta yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, bagaimana cara menghindari agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bagaimana kita menghadapi perilaku pasangan yang melakukan KDRT, dan bagaimana cara kita untuk mencegah KDRT. Kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dari peserta, karena dengan adanya kegiatan ini peserta yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga mendapatkan informasi yang berharga bahwa korban KDRT mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat khususnya peserta memahami bagaimana menghadapi perilaku pasangan yang melakukan KDRT serta memberikan pemahaman kepada pasangan yang melakukan KDRT bahwa korban KDRT dapat melaporkan KDRT yang menimpanya serta mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Copyrights © 2022