Artikel ini menjelaskan tentang cara beristidlal ketika terjadi pertentangan antara 2 dalil. Dalam sebagaian kitab usul fiqih, memang dijelaskan dalam judul pembahasan “taarudl”, namun keduanya merujuk pada makna yang sama. Hanya saja istilah ta’adul digunakan Ketika dua dalil yang berbenturan berkekuatan sama dan saling sebanding. Sedangkan tarjih adalah ketika dalam sebuah kasus baru tidak ditemukan pendapat seorang mujtahid mengenai status hukumnya, akan tetapi ada nash atau teks pendapat dari mujtahid tersebut mengenai kasus lain yang serupa, kemudian para pengikutnya mencabangkan atau mengembangkan status hukum kasus baru tersebut berpijak pada putusan hukum imamnya dalam kasus lain yang serupa. Maksud pencabangan semacam inilah disebut takhrij.
Copyrights © 2024