Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 6 No. 1 (2024): Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Praktik Monopoli Perdagangan dan Ikhtikar dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Aniq Akkhmad Ali Bawafie (Unknown)
Muslimin Kara (Unknown)
Muhammad Wahyuddin Abdullah (Unknown)
Bukhari (Unknown)
Ahmad Zikri Dwiatmaja (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Monopoli merupakan jenis pasar yang kurang kompetitif di mana tidak ada persaingan bisnis secara langsung. Dalam pasar yang kompetitif, keseimbangan dicapai ketika penawaran dan permintaan bertemu pada harga dan kuantitas yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari transaksi ini, dan tidak ada kerugian yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pertukaran tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan penelitian kepustakaan. Jika dianalisis secara menyeluruh, ikhtikar tidak selalu sama dengan monopoli atau penimbunan. Dalam konteks Islam, setiap individu memiliki hak untuk terlibat dalam bisnis, baik sebagai satu-satunya penjual (atau produsen) di pasar. Tidak semua tindakan penimbunan dapat disebut sebagai monopoli. Larangan hanya berlaku jika pemegang monopoli menguasai barang dengan elastisitas permintaan yang tidak elastis. Pemegang monopoli yang menguasai barang dengan elastisitas permintaan yang elastis akan mengalami kerugian.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

falah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Focus and Scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Ma’arif Way Kanan. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan Jui dan Desember. Focus and scope Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah yakni : Hukum ...