ABSTRAKKartu kredit sudah tidak asing bagi masyrakat Indonesia, apalagi bagi masyarakat di kota-kota besar. Namun banyak yang belum mengetahui bagaimana hukum penggunaan kartu kredit (konvensional). Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bankdan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkan secara hutang. Kartu kredit dalam pandangan syariah hukumnya adalah haram karena mengandung unsure riba dalam penggunaan kartu kredit. Oleh karena itu perbankan syariah mengeluarkan produk kartu pembiayaan syariah. Kartu pembiayaan syariah berbeda dengan kartu kredit ( konvensianal) karena terbebas dari unsur riba dan pemanfaatannya tidak bersifat konsumtif namun produktif. Keyword: kartu kredit, Kartu Debit, Kartu Pembiayaan Syariah.
Copyrights © 2013