Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui analisisPajak Penghasilan (PPh) Pada Pasal 24 dan 25 di Indonesia. Ketentuan ini mengatur masing-masing kredit pajak luar negeri dan angsuran pajak bulanan. Pasal 24 PPh mengatur mekanisme kredit pajak bagi wajib pajak yang telah membayar pajak di luar negeri sehingga mengurangi pajak yang terutang di Indonesia. Sebaliknya, PPh Pasal 25 mewajibkan angsuran bulanan untuk mengurangi beban pajak di akhir tahun. Studi ini menganalisis prosedur akuntansi, entri jurnal, dan dampak keuangan dari kedua item tersebut, memberikan wawasan praktis bagi akuntan dan manajer keuangan.
Copyrights © 2024