Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kepastian Hukum Pidana Cyber Crime Judi Online dan untuk menganalisis Pertimbangan Yuridis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Judi Online. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dan Pendekatan penelitian yaitu, Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Analisis. Sumber data dan bahan hukum yang diperoleh dari sumber data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (Library Research) dan teknik analisis data yaitu teknik analisis kualitatif. Kesimpulan dari hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Dalam hukum pidana Cyber Crime Judi Online kepastian hukum belum terlaksana sepenuhnya. Dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 834/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 740/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Ptk pertimbangan yuridis hakim dalam membuat keputusan tetap berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.
Copyrights © 2023