Al-Muqaronah:Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum
Vol. 2 No. 1 (2023): Al-Muqaronah : Jurnal Perbandingan Madzhab dan Hukum

KONTROVERSI KONSEP ISTISHLAHI NAJMUDDIN ATH-THUFI DALAM PENEMUAN HUKUM ISLAM

Nuriskandar, Lalu Hendri (Unknown)
suarjana, Suarjana (Unknown)
Hamdi, Muh. Rizal (Unknown)
Karuniawan , Fathony (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2023

Abstract

Abstrak Ath-Thufi tampil beda dalam mengidentifikasi kedudukan maslahah dalam ajaran Islam. Ath-Thufi cenderung melandaskan konstelasi maslahah pada superioritas akal pikiran manusia. Bagi Ath-Thufi, visi akal lebih obyektif dalam memposisikan kriteria maslahah ketimbang antagonisme nash antara satu dengan yang lainnya.Pandangan ath-Thufi nampaknya bertitik tolak dari konsep maqasid at-tasyri' yang menegaskan bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Konsep ini telah diakui oleh para ulama dan oleh karena itu mereka memformulasikan suatu kaidah yang cukup populer, “Di mana ada maslahat, di sana terdapat hukum Allah.” Karena begitu pentingnya maqasid al-syariah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqasid al-syariah sebagai salah satu kriteria (di samping kriteria lainnya) bagi mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari konsep maqasid al-syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudharat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid al-syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat. Ada dua disampaikan kesimpulan yang dapat diambil dalam tulisan ini yaitu; Pertama, Kemajuan pengetahuan, ilmu, teknologi, bahkan filsafat (termasuk logika) pada masa sekarang, sekiranya dibandingkan dengan keadaan di masa kejayaan umat Islam terdahulu, telah terjadi secara sangat besar, mencengangkan, bahkan fundamental. Untuk itu dalam mengambil suatu ketetapan hukum melalui penelaran istishlahi harus bisa menyeimbangkan antara penalaran (akal) dan sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadist). Kedua, Berhati-hatilah apabila menggunakan penalaran istishlahi dengan mengedepankan nalar (akal), karena sebebas-bebasnya suatu penalaran maka harus dipertimbangkan dengan bijak sehingga kita bisa menjadi manusia yang tidak hanya berakal tapi juga berakhlak yang baik. Kata Kunci: Metode Istislahi, Najmuddin Ath-Thufi, dan Penemuan Hukum Islam

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

mh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Muqaronah: Jurnal Perbandingan Madzhab adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Perbandingan Mazhab, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi sejak tahun 2022 (versi online). Jurnal ilmiah ini mengkhususkan pada kajian pemikiran hukum Islam atau perbandingan hukum umum yang memuat ...