Akta di bawah tangan, sebuah instrumen hukum yang kerap digunakan dalam berbagai ranah perjanjian, menghadirkan perpaduan antara fleksibilitas dan kekhawatiran terkait keabsahannya. Di satu sisi, akta ini menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi para pihak dalam merumuskan kesepakatan tanpa terikat formalitas rumit Pada prakteknya, akta di bawah tangan kadang dimanfaatkan dan akan muncul problematika didalamnya maka akan muncul pertanyaan maksud dan fungsi Akta dibawah tangan dan perbedaan dengan alat bukti lainnya, pengaturan mengenai akta di bawah tangan menurut sistem hukum di indonesia, dan kedudukan dan kekuatan pembuktian akta dibawah tangan sebagai ketetapan Hukum kemudian untuk diteleti, dan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian hukum normatif menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, Berdasarkan hukum positif Indonesia, akta di bawah tangan dapat menjadi ketetapan hakim jika memenuhi beberapa syarat: Dibuat dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, Isi akta di bawah tangan harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan dan akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai alat pembuktian. Sepanjang perjanjian yang dibuat berdasarkan itikad baik dan memenuhi syarat dari Pasal 1320 KUH-perdata.
Copyrights © 2024