JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Vol. 2 No. 2 (2022): JISH ( Jurnal Ilmu Syariah dan hukum )

KEDAULATAN PENEGAK HUKUM ATAS KEPENTINGAN HUKUM DAN NEGARA

Thahir, Thahir (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Secara normatif, Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Sebagai negara hukum, segala Tindakan penyelenggara negara dan warga negara haruslah sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penyelenggara negara dan warga negara semata-mata berdasarkan hukum dengan dinamika keseluruhan elemen, komponen, hierarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain. Hal ini di dalamnya tercakup pengertian sistem hukum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam konteks ini, kedaulatan penegak hukum adalah hierarki tatanan norma yang berpuncak pada konstitusi, yaitu UUD Tahun 1945. Jika dinamika yang berkenaan dengan keseluruhan aspek, elemen, hierarki, dan komponen tersebut tidak bekerja secara seimbang dan sinergis, maka tentunya hukum tidak dapat diharapkan tegak sebagaimana mestinya. Hasil penelitian atau pemikiran ini, pendekatan konsep dipilih untuk memahami makna konsep-konsep negara hukum, selain juga dipilih pendekatan perbandingan yang dipergunakan untuk memperbandingkan konsep-konsep tersebut. Selanjutnya, data yang terkumpul disusun secara sistematis dan logis untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dalam penelitian atau pemikiran normative ini menunjukkan bahwa gagasan dan penerapan negara hukum di Indonesia telah berlangsung dalam tataran norma dan kaidah hukum. Namun harus disadari bahwa gagasan negara hukum yang ideal itu dalam penerapannya masih memerlukan peningkatan dan kesadaran hukum dari setiap komponen bangsa. Sebab, tanpa adanya kesadaran, ketaatan, dan pengetahuan tentang hukum, maka kita tidak akan bisa sampai pada hakikat atau tujuan hukum. Yaitu nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jish

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum), is a peer-reviewed journal published by the IAI DDI Polman. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum is published twice yearly (Maret and September). JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum journal aims to facilitate and disseminate innovative and creative ideas of ...