JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH)
Vol 2, No 2 (2009)

PENETAPAN PERDA KAWASAN LINDUNG SEBAGAI SALAH SATU TINDAKAN PREVENTIF UNTUK MENCEGAH BANJIR

Tony Hanoraga (Development Studies, ITS)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2009

Abstract

Masalah banjir adalah masalah yang menyangkut lingkungan hidup. Terjadinya masalah lingkungan merupakan akumulasi dari berbagai faktor penyebab yang sangat luas dan komplek. Berbagai faktor penyebab tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu faktor penyebab yang bersifat alamiah (yang menyangkut kondisi serta peristiwa alam), dan adanya pengaruh/campur tangan manusia yang bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) baik di bagian hulu, tengah maupun di hilir. Pengendalian banjir dapat dikategorikan berdasarkan kriteria-kriteria yang terdiri dari pendangkalan sungai, pengelolaan DAS, aliran permukaan, daerah resapan, perilaku masyarakat dan reklamasi pantai sedangkan alternatif pemecahannya berdasarkan perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi pengendalian.  Berdasarkan alternatif perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi pengendalian menunjukkan  bahwa   perencanaan   tata  ruang  mempunyai  prioritas  yang  paling  baik sebesar 55,0 % dilanjutkan reboisasi sebesar 29,3 % dan yang terakhir adalah teknologi pengendalian sebesar 15,8 %.  Dalam perencanaan tata ruang yang terpenting penetapan kawasan lindung.Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.  Penetapan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terselenggaranya perlindungan sistem penyangga kehidupan dan keselamatan kehidupan yang berkesinambungan.Kawasan lindung meliputi: a. kawasan yang memberkan perlindungan kawasan bawahannya, b. kawasan perlindungan setampat, c. kawasan suaka alam dan cagar budaya, d. kawasan rawan bencana alam.Setelah Draft Perda disyahkan  menjadi Perda, hal yang tidak kalah penting adalah sosialisasi dan penegakan hukum PERDA itu sendiri.  Sosialisasi PERDA akan berdampak pada kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan  PERDA tersebut, sehingga perbuatan masyarakat akan sesuai dengan harapan (sesuai dengan PERDA). Penegakan hukum amat tergantung dari aparat penegak hukum itu sendiri dan kesadaran masyarakat.  Apabila aparat penegak hukumnya disiplin dan penuh dedikasi maka kemungkinan KKN amat kecil dan PERDA akan terasa efektif, sehingga  banjir dapat dicegah.

Copyrights © 2009