JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH)
Vol 4, No 1 (2011)

ABORSI DAN RESIKONYA BAGI PEREMPUAN (Dalam Pandangan Hukum Islam)

Moh Saifulloh (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2011

Abstract

Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Hal ini dapat dibenarkan karena perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual ini benar-benar terjadi dan ada  di masyarakat. Aborsi yang dilakukan oleh perempuan  sebenarnya beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwanya, namun tetap menjadi pilihan mereka dengan alasan aborsi merupakan hak reproduksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya.Dalam pandangan hukum Islam aborsi hukumnya haram. Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Boleh dilakukan jika kondisi “dharurat”, seperti apabila  membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan di bawah 40 hari hukumnya makruh. Inipun dengan syarat adanya keridhaan dari suami dan istri serta adanya rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa aborsi itu tidak menyebabkan kemudharatan bagi si ibu. Namun penulis sependapat dengan Imam Ghozali yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, dengan argumen bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan.

Copyrights © 2011