JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH)
Vol 4, No 2 (2011)

PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN SUMUR TUA SECARA TRADISIONAL OLEH MASYARAKAT DI DESA WONOCOLO BOJONEGORO DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Suprapti Suprapti (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2011

Abstract

Sumur-sumur minyak di Desa Wonocolo Kecamatan Kadewan Kabupaten Bojonegoro, telah dieksplorasi lebih dari satu abad yang lalu oleh Dordtsche Petroleum Maatschappij. Sumur-sumur tua tersebut banyak yang dinyatakan telah habis, tetapi kenyataannya tidak. Puluhan titik sumur peninggalan Belanda tersebut ternyata masih aktif yang menandakan masih adanya cadangan minyak di kawasan tersebut. Cadangan minyak tersebut sejak tahun 1945 dikelola oleh pemerintah dan sebagian dikelola warga secara tradisional. Minyak yang ditambang oleh masyarakat disetor ke KUD Bogo Sasono dan disetor ke PT Pertamina EP Cepu. Tetapi sejak tahun 2005 mulai masuk orang-orang dari luar Desa Wonocolo yang membeli minyak mentah langsung dari penambang dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan KUD Bogo Sasono. Karena sejak Nopember 2006 tidak ada lagi warga yang menyetor minyak mentah ke KUD Bogo Sasono, maka  penyetoran minyak mentah ke PT. Pertamina EP Cepu terhenti. Ditinjau dari aspek hukum, penambangan dan dijual kepada pihak lain untuk kepentingan individu adalah melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Studi ini bertujuan untuk merumuskan  penyelesaian sengketa  pengelolaan sumur tua antara warga setempat  dan KUD  Bogo Sasono selaku mitra kerja PT Pertamina EP Cepu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Studi ini merupakan doctrinal research dengan pendekatan kasus (Marzuki; 2005). Usulan penyelesaiannya adalah: (1) melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan penambangan yang boleh dilakukan secara formal dan informal melalui kepala desa yang pada dasarnya harus menyadarkan warga setempat agar tunduk pada hukum; (2) menyelesaikan sengketa antara warga setempat  dan KUD  Bogo Sasono selaku mitra kerja PT. Pertamina EP Cepu melalui penyelesaian di luar pengadilan; (3) melakukan negosiasi biaya ongkos angkut berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat luas, bukan sekelompok masyarakat; (4) melakukan penegakan hukum terutama untuk memutus jalur penambang ke pihak luar.

Copyrights © 2011