Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga akan mengkaji alasan hukum pembatalan ikrar wakaf terhadap harta bersama yang dipertimbangkan oleh hakim dan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung No. 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang yang membahas tentang wakaf yaitu UU No. 41 tahun 2004, telah mengatur pengaturan dan pembatalan wakaf sesuai dengan hukum positif di Indonesia, juga memuat ketentuan tambahan terkait wakaf yang dimasukkan dalam peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan hasil temuan, majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara yang telah disebut diatas mengabulkan permohonan pembatalan akta ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2022 oleh pejabat yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini. Dalam hal ini para pemohon dibebankan untuk semua pembiayaan dalam urusan perkara ini. Akta ikrar wakaf yang objeknya harta bersama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan syarat-syarat sah dalam mewakafkan suatu harta dan dinyatakan tidak sah secara hukum. Kata Kunci : Pembatalan, Ikrar Wakaf, Harta Bersama, Putusan, Mahkamah Agung
Copyrights © 2024