Forschungsforum Law Journal
Vol 1 No 03 (2024): SEPTEMBER

Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Misappropriation Theory

Alfandy, Muhammad Daffa (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Penyelenggaraan pasar modal harus diiringi pula oleh progresifitas pengaturan hukum melalui penciptaan regulasi berupa UU Pasar Modal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum preventif dari segala kejahatan yang potensial terjadi, salah satunya adalah perdagangan orang dalam (insider trading). Paradigma yang digunakan dalam pengaturan insider trading pada UU Pasar Modal menganut prinsip fiduciary duty. Artinya, secara konseptual, orang dalam perusahaan selaku pihak yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan operasional perusahaan (trustee) berkewajiban untuk menjalanan kepercayaan tersebut dengan itikad baik, sehingga orang dalam tersebut tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kepemilikan informasi material untuk melakukan transaksi efek yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Permasalahan muncul ketika prinsip fiduciary duty yang dianut oleh UU Pasar Modal tidak dapat mengungkapkan insider trading yang dilakukan oleh: (1) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi orang dalam dari outsider atau tippee lainnya dan (2) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi material dengan tanpa melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan beban pembuktian pada prinsip fiduciary duty adalah keterkaitan antara pelaku dengan orang dalam pada emiten. UU Pasar Modal harus membuka ruang digunakannya misappropriation theory yang pendekatannya berorientasi pada sifat kepemilikan dari informasi material sebagaimana yang diterapkan oleh Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip fiduciary duty sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 UU Pasar Modal tidak dapat menjangkau perilaku secondary tippee dan tippee yang mendapatkan informasi tanpa melawan hukum. Oleh karena itu, Penulis berpendapat perlu dilakukannya ekstensifikasi penentuan outsider berdasarkan misappropriation theory.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

flj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini menerima seluruh tulisan dari peneliti, akademisi dan praktisi yang bergerak di bidang hukum. Ruang lingkup dari jurnal ini: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, dan lingkup lainnya yang ...