Penelitian ini membahas analisis yuridis penggunaan logo perusahaan untuk tujuan komersial dalam perspektif hak kekayaan intelektual (HKI). Logo perusahaan merupakan salah satu aset penting yang melambangkan identitas dan reputasi perusahaan. Penggunaan logo tanpa izin dapat menimbulkan pelanggaran HKI, khususnya hak cipta dan merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peraturan hukum yang berlaku terkait perlindungan logo perusahaan, serta implikasi hukum yang muncul akibat penyalahgunaan logo tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan logo perusahaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat tantangan dalam penerapan hukumnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan logo perusahaan dan implikasi hukumnya bagi pemilik hak serta pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan logo untuk tujuan komersial.
Copyrights © 2024