Penelitian ini membahas tentang konflik yang terjadi di sebuah pabrik yang memproduksi sepatu dan tas wanita, yaitu PT. Karyamitra Budisentosa. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah PT Karyamitra melakukan eksploitasi dan apa bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh PT Karyamitra Budisentosa. Data yang ada dalam penelitian ini berasal dari data sekunder berupa berita online, buku, jurnal yang sudah terpublikasi secara nasional yang berkaitan dengan penelitian ini. Kemudian data tersebut dianalisis menggunakan teknik analisis isi (analysis content). Penelitian ini dianalisis menggunakan teori konflik milik Karl Marx yang menyatakan bahwa kenyataan sosial yang ada menimbulkan konflik. Adanya dua kelas sosial yaitu kaum pemilik modal dan kaum pekerja ini memunculkan ketegangan diantara keduanya, dikarenakan kaum pemilik modal selalu melakukan eksploitasi terhadap kaum pekerja. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Karyamitra Budisentosa telah melakukan eksploitasi terhadap pekerjanya berupa tidak membayar upah milik pekerja selama lima bulan serta tunjangan hari raya pada tahun 2021 dan juga pihak pabrik tidak membayar BPJS milik buruh atau pekerja selama satu tahun. Tindakan tersebut telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai hak hak buruh, dan berdasarkan pasal 186 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 200 perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara selama satu hingga empat bulan atau denda antara Rp. 10.000.000 – Rp. 400.000.000.
Copyrights © 2023