Para ulama berbeda pendapat tentang pengelolaan wakaf, infaq, dan sedekah di Masjid Besar Darussalam dan Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa. Ada yang membolehkan membangun Taman Pendidikan Al Qur’an dan mensubsidi kegiatannya dengan wakaf, infaq, dan sedekah dan ada juga yang tidak. Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan di antara para ulama dalam mendefinisikan wakaf, infaq, dan sedekah serta pendefinisian masjid. Yang tidak membolehkan wakaf, infaq, dan sedekah karena niat jamaah dikhususkan untuk masjid. Di sisi lain, para ulama yang membolehkan membangun dan mensubordinasikan Taman Pendidikan Al Qur’an dengan wakaf, infaq, dan sedekah mengandaikan salah satu fungsi masjid adalah sarana pendidikan.
Copyrights © 2021