Perbedaan pendapat ulama tentang pencatatan hutang terdapat pada kalimat perintah “Faktubuuhu” dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 282. Imam Fakhrurrazi berpendapat sebagian besar umat Islam di seluruh negara Islam ketika melakukan transaksi jual beli tanpa uang tunai tidak mencatatnya dan juga tidak menggunakan saksi. Menurut Imam Fahrurrazi, ini merupakan ijma' sukuti (perjanjian) dari tidak mewajibkan pencatatan piutang. Argumen kedua adalah bahwa meskipun teks dhohir ayat tersebut menyatakan perintah untuk mencatat orang yang melakukan transaksi utang dan kredit, masalahnya tidak semua orang memiliki keterampilan menulis. Dalil ketiga, jika pencatatan utang piutang dan saksi-saksi diperlukan dalam setiap transaksi utang, maka hal ini akan memberatkan umat Islam. Imam Fahrurrozi juga memperkuat pendapatnya dengan mengutip pendapat ulama lain seperti Imam Hasan Basyri, Imam Sya'bi, Imam Hikam, dan Ibnu Uyainah yang berpendapat bahwa lafadz "Factubuuhu" dalam ayat tersebut adalah wajib tetapi kemudian diriwayatkan oleh ayat berikutnya 283.
Copyrights © 2021