At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah
Vol. 9 No. 01 (2021): May

WAKAF UANG DENGAN PENDEKATAN FIQIH KONTEMPORER

Supami Wahyu Setiyowati (UIN Maliki Malang)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2021

Abstract

Wakaf yang berbentuk uang tunai dilakukan baik dari perseorangan, organisasi maupun seseorang atau kelompok orang yang mewakili badan hukum yang diwakafkan untuk dikelola oleh para nazhir wakaf. Wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan  Artikel dimulai dengan review wakaf uang, diperkuat dengan bukti-bukti dalam Al-Qur'an dan hadīs tentang wakaf.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

at-tawazun

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Ekonomi Syariah, Perbankan dan Keuangan Syariah, Akuntansi Syariah, Pemikiran Ekonomi Islam, Manajemen Sumber Daya Manusia Syariah, Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf), Etika Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Pemasaran Syariah, Topik lain yang berkaitan dengan ekonomi ...