At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah
Vol. 9 No. 01 (2021): May

EKSISTENSI BASYARNAS PASCA LAHIRNYA UU NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA

Lilik Andaryuni (IAIN Samarinda)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2021

Abstract

Untuk mengantisipasi persengketaan ekonomi syari’ah yang terjadi di LKS, baik masyarakat, Lembaga Keuangan Syariah baik Bank maupun non Bank, serta para pengguna jasanya menyadari bahwa mereka tidak dapat mengandalkan instansi peradilan umum apabila benar-benar mau menegakkan prinsip syari’ah. Karena dasar-dasar hukum penyelesaian perkara berbeda. Sebelum diberlakukannya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah tersebut diselesaikan oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kini namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

at-tawazun

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Ekonomi Syariah, Perbankan dan Keuangan Syariah, Akuntansi Syariah, Pemikiran Ekonomi Islam, Manajemen Sumber Daya Manusia Syariah, Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf), Etika Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Pemasaran Syariah, Topik lain yang berkaitan dengan ekonomi ...