Al-Mashadir
Vol. 6 No. 2 (2024): JULI

Status Waris Anak Beda Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Kontemporer

Idrus M Said (Universitas Alkhairaat)
Asbar Tantu (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2024

Abstract

Tulisan ini membahas status waris anak dari pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan riset kepustakaan dan perbandingan hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan kedua sistem hukum tersebut serta implikasinya dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Waris Islam, anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak memiliki hak waris jika tidak seagama dengan pewaris yang beragama Islam, berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun demikian, anak-anak ini tetap berhak atas bagian warisan melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta waris, seperti yang dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 368 K/AG/1995 dan Nomor: 51 K/AG/1999

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Almashadir

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu. Berisi tulisan yang diangkat dari kajian analitis-kritis di bidang hukum Islam dan Ekonomi Islam. AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam terbit ...