Dalam kehidupan di dunia banyak persoalan yang berkaitan dengan relasi laki-laki atau perempuan, baik dalam bidang ibaÂdah, muamalah ataupun sosial. Pertemuan antara perempuan dan laki-laki akan menimbulkan suatu fitnah. Alasan mengapa ulama tidak boleh adanya pertemuan dengan alasan adanya (khaful fitnah). Sedangkan dalam realitasnya, fitnah juga dapat muncul dari laki-laki, sebab ketertarikan atau ketergodaan satu sama lain bisa di miliki masing-masing pihak, dimana perÂempuan dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat, meÂngeÂtahui hak-haknya secara seimbang, maka diskriminasi laki-laki terhadap perempuan semakin terkikis. Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk memaparkan konsep imam wanita dalam shalat yang selama ini, persoalan fiqh harus dikembaliÂkan pada kitab-kitab klasik, disamping itu juga peÂnulis akan memberikan keÂkuatan hukum atas sahnya ibadah tersebut yang tentunya berdasarkan hadits.
Copyrights © 2014