Eksistensi Pekerja Sosial sebagai Suatu Profesi. Esensi mendasar dari kemasan pembangunan kesejahteraan sosial melalui berbagai pelayanan adalah pemerataan kesejahteraan hidup seluruh komponen bangsa dengan standar hak asasi manusia. Dengan basis hak asasi, kualitas pelayanan sudah menjadi tuntutan. Pelayanan sosial sebagai tuntutan hak asasi manusia sangat penting, dan kualitas pelayanan yang baik menjadi keharusan yang tidak dapat dipungkiri. Karenanya, pelayanan sosial harus terencana secara sistematis, serta memenuhi standar kualitas pelayanan yang sesuai dengan filosofi bangsa, dan tuntutan profesionalisme. Dalam situasi dan kondisi perkembangan permasalahan sosial dan tuntutan publik terhadap orientasi kebijakan dan program pembangunan kesejahteraan sosial yang bertumpu pada keadilan untuk semua dan melindungi hak asasi manusia pada masa yang akan datang, dibutuhkan tenaga-tenaga profesional pekerjaan sosial. Maka, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengubah mindset masyarakat, meningkatkan eksistensi pekerja sosial sebagai suatu profesi kepada khalayak bukan hanya sekedar kegiatan charity melainkan sebagai suatu profesi yang memiliki knowledge, skill, dan values dalam praktiknya.
Copyrights © 2015