Jika orang dianggap memiliki hak, maka hal ini ada implikasinya dengan kewajiban, baik negara maupun individu, untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dilindungi dan diwujudkan. Tulisan ini bermaksud menjelaskan bagaimana Hak Asasi Manusia (HAM) digunakan sebagai dasar untuk praktik pekerjaan sosial. Praktik pekerjaan sosial berbasis HAM muncul sebagai alternatif pendekatan praktik yang sejak pertama kali pembentukan profesi pekerjaan sosial ini mengandalkan pada pemenuhan kebutuhan individu. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan yang berkaitan dengan praktik-praktik pekerjaan sosial berbasis hak asasi manusia. Praktik pekerjaan sosial berbasis HAM perlu dikaji secara rinci, karena dalam praktik pekerjaan sosial, hak dan kewajiban memiliki implikasi yang signifikan demi tercapainya keadilan sosial bagi setiap individu. Praktik pekerjaan sosial dengan menggunakan pendekatan berbasis hak dilaksanakan berdasarkan tiga generasi hak. Dengan menggunakan pendekatan berbasis hak, pekerja sosial telah mengangkat harkat dan martabat klien sebagai individu dan mendorong setiap individu untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi dan menggunakan potensi yang ada pada dirinya dan lingkungannya untuk menghadapi tantangan yang mereka alami. Praktik pekerjaan sosial berdasarkan hak membantu individu mengatasi tantangan keberfungsian sosial mereka dan memfasilitasi mereka mendapatkan keadilan sosial.
Copyrights © 2016