Dalam Upaya mewujudkan penegakan supermasi hukum di Indonesia, diperlukan produk hukum dalam hal ini Undang-Undang yang berfungsi sebagai pengatur segala tindakan masyarakat sekaligus sebagai alat paksa kepada masyarakat. Tetapi dengan adanya kemajuan zaman yang terlihat adalah hasil daripada pembangunan sehingga perubahan-perubahan bermunculan dari perubahan gaya hidup dan munculnya masalah sosial di masyarakat. salah satu bentuk penyimpangan (penyakit masyarakat) yang di anggap sebagai masalah sosial adalah perzinahan merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya.Sekalipun praktik prostitusi ini merupakan perbuatan yang merusak moral dan mental dan dapat menghancurkan pada keutuhan keluarga, namun dalam hukum positif sendiri tidak melarang praktik prostitusi.Adapun rumusan masalah (1) Bagaimana kehidupan prostitusi ditinjau dari perspektif sosiologi hukum? (2) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi prostitusi? Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yaitu dengan melakukan pengkajiannya berdasarkan bahan-bahan hukum literature dan merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum,prinsip-prinsip hukum dan juga ketetapan hukum dan pendekatan masalah yang digunakan secara yuridis yaitu dengan meninjau peraturan yang berhubungan dengan permasalahan, sosiologis yaitu meninjau permasalahan dari sudut sosial.Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang diperoleh dari bahan kepustakaan (Library research).Dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tidak ada salah satupun yang mengatur khusus tentang prostitusi Adapun pasal 296 dan pasal 506 KUHP hanya ditujukan kepada pemilik rumah bordil yaitu para germo/mucikari.Sehingga adanya kekosongan norma terhadap pasal prostitusi.Dan prostitusi hanya di atur dalam peraturan daerah khususnya Perda Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2000.Maka dari itu harus adanya penyempurna terhadap KUHP, sehingga dengan begitu aparat penegak hukum khususnya di Kota Denpasar dengan leluasa menindak secara tegas terhadap pelaku prostitusi. Kata Kunci : prostitusi, Perpektif Sosiologi Hukum.  
Copyrights © 2017