JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 2 (2017): YUDISIUM 57

KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PENDAFTARAN DAN PELANGGARAN HUKUM HAK MEREK DI INDONESIA

DIAH LAKSMI, ANAK AGUNG ISTRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2017

Abstract

ABSTRAK Merek sebagai salah satu bagian dari HKI memiliki peranan yang sangat penting karena dengan mengunakan mereka tas barang-barang yang diproduksi, dapat membedakan asal-usul mengenai produk barang dan jasa. Prinsip-prinsip yang penting yang dijadiakan sebagai pedomanan berkenaan dengan pendaftaran mereka adalah perlunya itikad baik (good faith) dari pendaftar. Berdasarkan prinsip ini, hanya hanya pendaftar beritikad baiklah yang akan mendapat perlindungan hukum. Dalam persefektif UU Merek, pemohon yang beritikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, ataumenjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka dapat dikaji beberapa masalah sebagai berikut: 1) bagaimana peran Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pendaftaran Pemegang Merek di Indonesia? Dan 2) bagaimana akibat hukum terhadap Merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik?. Tipe penelitian ini dengan menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian dengan cara melakukan pengajian terhadap bahan-bahan hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan dan litelatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Permohonan pendaftran merek diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal surat permohonan pendaftran merek tersebut harus diajukan dalam bahasa Indonesia. Penghapusan pendaftaran Merek dari daftar umum Merek dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal, baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permohonan pemilik yang bersangkutan. Dari setiap undang-undang yang mengatur Merek, maka pasti ditetapkan ketentuan yang mengatur penyelesaian hukum dan sanksi terhadap pelanggaran merek yaitu penyelesaian hukum dengan cara Non Litigasi dan penyelesaian hukum dengan cara Litigasi. Direktorat Jenderal HKI memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pendaftaran Merek di Indonesia. Diharapkan kepada masyarakat , khususnya pelaku usaha yang ingin mendaftarakan merek agar bersikap lebih jujur dengan cara tidak mempergunakan merek pihak lain yang telah didaftrakan tanpa persetujuan sipemegang merek dengan melawan hukum atau wanprestasi sekalipun. Kata Kunci:KewenanganDirektoratJenderalHakKekayaanIntelektualDalamPendaftaran Dan PelanggaranHukumHakMerek Di Indonesia

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...