JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 21, No 1 (2017): MAJALAH ILMU HUKUM KERTHA WICAKSANA

PERBEDAAN LEASING DENGAN SEWA BELI DALAM KONSEP HUKUM KEPERDATAAN DI INDONESIA

UDYTAMA, I WAYAN WAHYU WIRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2017

Abstract

ABSTRAK Dalam Lingkungan Hukum Perdata dikenal beberapa model pembiayaan ada yang dikenal dengan nama leasing dan pembiayaan sewa beli, dalam pembiayaan leasing memiliki kemiripan dengan pembiayaan sewa beli dalam pelaksanaanya dalam masyarakat sebagai tempat diaplikasikanya hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahuibagaimanaperbedaan antara pembiayaan leasing dengan pembiayaan sewa beli. Metode dalam penulisan ini berupa metode penulisan hukum normatif, dimana metode yang menggunakan ketentuan hukum dan norma positif untuk membedah permasalahan hukum dalam masyarakat (law on the book). Hasilpenulisan ini adalahPembiayaan Leasing dan Pembiayaan sewa beli memiliki perbedaan konseptual yang bersifat fundamental, dalam pembiayaan leasing, lessor biasanya pihak yang menyediakan dana dan membiayai pembelian barang tersebut seluruhnya dan bertindak sebagai lembaga keuangan, sedangkan pada perjanjian sewa beli penjual adalah produsen atau pedagang yang berusaha menjual barangnya antara pembiayaan leasing dengan pembiayaan secara sewa beli karena dalam pelaksanaan keduanya terlihat sepintas sama, sama sama terlihat seperti mengangsur kepada lembaga pembiayaan, baik perusahaan leasing atau perusahaan finance. Kata kunci: Hukum Perdata, Leasing, Sewa Beli ABSTRACT There are several models of financing in Civil Law, some are known by the name of leasing and rent- purchase, leasing has similarity as the rent-purchase financing in its practice in society where the law is applicable. This study is to find out the difference between leasing and rent-purchase financing. The methods applied in this study are normative legal writing, by using legal rules and positive norms to analyze legal issues in a society (law on the book). The result of this study is that leasing and rent-purchase financing has fundamental conceptual difference, where in leasing, the lessor is usually the party providing the fund and finance the purchase of property wholly and acting as the financial institution, whereas in the rent-purchase agreement the seller is a producer or a trader trying to sell his properties. In practice, leasing and rent-purchase financing seem similar, both pay in installment to financial institutions, either leasing companies or finance companies. Keywords: Civil Law, Leasing, Rent-Purchase

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...