ABSTRAK Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Prinsip kehati-hatian bank menentukan bahwa dalam memberikan kredit kepada nasabahnya diperlukan Collateral atau jaminan. Permasalahan hukum dalam lingkup hak tanggungan pada skripsi ini digambarkan dengan kondisi objek sewa yang disewakan oleh debitur kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditor yang pada akhirnya objek hak tanggungan tersebut dieksekusi. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum penyewa terhadap objek hak tanggungan yang dieksekusi dan bagaimanakah prosedur eksekusi terhadap objek hak tanggungan yang disewakan. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang digunakan dengan pendekatan studi Perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah permasalahan dengan semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahn (isu hukum) yang sedang dihadapi. Hasil pembahasan yang terangkum sebagai kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Perlindungan hukum penyewa terhadap objek hak tanggungan yang disewakan adalah dapat ditinjau dari pengaturan Pasal 1576 BW yaitu pihak penyewa dapat mempertahankan haknya dengan dalih suatu jual beli tidak dapat menghapuskan sewa menyewa, melainkan hanya bisa mempertahankan haknya sebatas pada pihak yang menyewakan dengan menuntut ganti rugi atas berakhirnya hubungan sewa menyewa. Perlindungan hukum pihak penyewa untuk menggugat pihak yang menyewakan terkait sewa menyewa timbul karena pihak yang menyewakan telah melalaikan prestasinya sebagaimana dimaksud Pasal 1550 BW. Prosedur eksekusi objek hak tanggungan yang dibebani hak sewa adalah dimulai dengan dilakukannya pengajuan permohonan eksekusi dan diakhiri dengan pelaksanaan eksekusi. Permohonan eksekusi dilakukan dengan mengajukan permohonan yang diajukan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan (putusan Pengadilan Negeri, dan/atau putusan Mahkamah Agung) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang†dalam putusan pengadilan, baik itu dilakukan secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai kuasa khusus. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyewa, dan Hak Tanggungan.
Copyrights © 2017