JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 6 (2017): YUDISIUM 57

PENYELESAIAN KREDIT MACET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004

PUTRI S.D., ADE MEIRAH DIANTHI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2017

Abstract

Dalam perekonomian, peranan bank sangat penting selaku lembaga keuangan dengan tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, Karena lembaga keuangan khususnya perbankan memiliki peran yang sangat penting terhadap pergerakan roda perekonomian Indonesia , haruslah secara seksama dilakukan analisisis kreditnya untuk menilai layak tidaknya kredit diberikan Maksud dan tujuan dilakukan analisis kredit atas permohonan kredit agar aktiva produktif yang ditempatkan tersebut tidak menjadi kredit bermasalah atau kredit macet (Non Performing Loan) proses analisis kredit mempunyai tujuan utama yang paling hakiki, yaitu agar bank membuat satu keputusan kredit yang baik dan benar “make a good loan”, sehingga terhindar dari keputusan kredit yang keliru yang menyebabkan kredit bermasalah “bad loan” Analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan objektif Dari Latar Belakang tersebut yang menjadi permasalahan adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kredit macet bagaimanakah Upaya penyelesaian kredit macet Melalui Lembaga Kepailitan Penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian dengan mengkaji bahan hukum berdasarkan norma yang ada, yang mana menggunakan pendekatan studi perundang-undangan dengan sumber bahan hukum primer, skunder kemudian hasilnya di olah dan di analisis dengan menggunakan argumentasi secara deskriptif analisisDari Hasil Penelitian dan pembahasan maka di peroleh simpulan sebagai berikut Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet adalah ?kesalahan dalam menentukan kredit dan jangka waktu kredit yang diberikan, adanya itikad tidak baik dari debitur untuk tidak membayar kreditnya walaupun debitur punya kesanggupan untuk membayar kredit Upaya Penyelesaian Kredit macet melalui kepailitan ? penyelesaian kredit macet juga dapat di selesaikan melalui duan cara yaitu dengan melakukan restrukturisasi dan kepailitan penyelesaian melalui restruturisasi hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis oleh nasabah atau debitur dan juga harus memenuhi criteria yang di sepakati apabila tidak sesuai dengan kesepakatan restrukturisasi di anggap batal dan pihak kreditur dapat memilih menyelesaikan kredit macet melalui upaya kepailitan dimana penyelesaian memang memakan waktu lama tetapi kepastian hukum di dapat sangat jelas bagi kreditur itu sendiri Kata Kunci: - Kredit Macet -Restruktuturisasi -Kepailitan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...