Tulisan ini mengkaji isu nelayan tradisional Indonesia di perairan Australia yang telah berulangkalimenimbulkan persoalan dalam hubungan bilateral kedua negara. Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) dan notakesepakatan Indonesia-Australia atau MoU Box 1974 sesungguhnya telah memberikan jaminan hukum atas hakpenangkapan ikan tradisional oleh nelayan-nelayan tradisional Indonesia di perairan Australia yang telah merekalakukan secara turun menurun sejak sekitar abad 17. Namun fakta empiris memperlihatkan adanya praksis berbeda.Nelayan-nelayan tradisional Indonesia tersebut masih menghadapi hambatan dalam melaksanakan hak perikanantradisionalnya akibat perbedaan penafsiran hak penangkapan ikan tradisional dan perubahan kawasan area yangdisepakati dalam MoU Box oleh pihak Australia. Dengan menggunakan perspektif dari Indonesia, kajian inidimaksudkan untuk memahami persoalan tersebut sebagai bahan pijakan untuk mencari solusi atas permasalahantersebut. Persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Tidak saja untuk kepentingan menjagahubungan bilateral Indonesia-Australia, tetapi yang jauh lebih penting adalah untuk memberikan jaminan keamanandan kesejahteraan nelayan-nelayan tradisional kita.Kata Kunci: Indonesia, Australia, UNCLOS, MoU Box, nelayan tradisional.
Copyrights © 2014