Tiga Pemilu pasca-Soeharto telah menghasilkan DPR yang lebih dinamis dibandingkan DPR di era Orde Baruterutama pada pelaksanaan fungsi pengawasan. Lebih dari tiga puluh usulan interpelasi dan angket telah diajukanoleh DPR. Terdapat sejumlah alasan di belakang antusiasme anggota DPR dalam menggunakan hak interpelasidan angket. Pertama, DPR memiliki keterbatasan kemampuan untuk memaksimalkan pengawasan melalui skemadengar-pendapat dengan pemerintah. Keahlian anggota DPR dan staf ahli mereka tidak sepadan dengan keahlian yangdimiliki oleh pemerintah didukung oleh staf yang lebih kompeten. Lebih dari itu, anggota DPR bisa j adi beranggapanbahwa fungsi pengawasan mereka diukur dari penggunaan hak-hak tersebut. Kedua, upaya penggunaan hak angketdan interpelasi oleh anggota DPR merupakan bagian dari strategi politik partai politik di DPR untuk meningkatkanposisi tawar dengan pemerintah, terutama menarik perhatian media massa dan publik. Namun, pengawasan DPRtersebut tidak dibarengi dengan “pengawasan politik†yang diperlihatkan dengan pengabaian fungsi utama DPRsebagai legislator. Pola hubungan DPR dan Presiden cenderung bermuara pada perebutan legitimasi.Kata kunci: Fungsi pengawasan, DPR, hak angket, hak interpelasi.
Copyrights © 2012