Sejak pemisahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari ABRI pada tahun 1999, Polri memiliki banyakinstrumen (kebijakan) yang menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan fungsi dan kewenangannya. Namun,instrumen ini belum sepenuhnya diatur dengan kewenangan yang jelas kepada Polri, terutama dalam hal koordinasi,hubungannya dengan TNI pada saat melakukan pengelolaan keamanan di daerah konflik, mekanisme pengawasan,dan akuntabilitas dalam hal kinerja, fungsi, dan kewenangan Polri. Oleh karena itu, upaya Reformasi InstrumentalPolri yang masih memiliki kendala perlu dievaluasi kembali. Kehadiran UU No. 2 Tahun 2002 dan juga perangkatperaturan lainnya masih menimbulkan masalah baru, seperti pengawasan, mekanisme kontrol, hubungan denganaktor-aktor keamanan lainnya, terutama pada saat menjalankan pengelolaan keamanan, dan sebagainya.Kata kunci: Reformasi, Instrumental, Instrumen, Keamanan, Polisi, Peraturan.
Copyrights © 2013