AbstrakArtikel ini mencoba untuk menjelaskan keterlibatan stakeholders tersebut dalam dua sektor regionalisasi ASEAN: Hak Asasi Manusia (HAM) dan Usaha Kecil & Menengah (UKM). Sejak bertransformasi menjadi bentuk ‘Masyarakat ASEAN’ pada tahun 2003, mulai muncul interaksi yang lebih kompleks antara ‘negara’ dan aktor-aktor ‘non-negara’. Sebelum 2003, ASEAN hanya diposisikan sebagai ‘organisasi internasional’ yang berpusat pada negara anggota sebagai satu-satunya aktor di kawasan. Menyusul diberlakukannya Masyarakat ASEAN pada tahun 2003, artikel ini berargumen bahwa Masyarakat ASEAN telah membuka ruang yang lebih besar bagi kontestasi antara negara dan ‘pemangku kepentingan’/stakeholders yang ada di dalamnya, terutama kelompok bisnis (konglomerat dan UKM) serta organisasi masyarakat sipoil.  Dengan menggunakan perspektif kritis, artikel ini mencoba untuk menunjukkan bahwa sebetulnya pola interaksi yang terbangun antara aktor-aktor ‘non-negara’ dan ‘negara’ dalam spektrum Masyarakat ASEAN dimungkinkan oleh interaksi yang kian besar antara aktor-aktor yang ada di dalamnya, sehingga membuka kontestasi antar-stakeholders dalam organisasi regional yang telah bertransformasi. Hal ini kemudian memberikan pemahaman yang lebih kompleks tentang regionalisme di Asia Tenggara. Argumen tersebut akan dijelaskan melalui dua studi kasus, yaitu aktivitas Organisasi Masyarakat Sipil HAM dan Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia.  Kata Kunci: Regionalisme, Partisipasi, Pemangku Kepentinganj, Masyarakat ASEAN, Asia Tenggara, Organisasi Masyarakat Sipil, Usaha Kecil & Menengah
Copyrights © 2016