Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Januari 2014 telah mengakibatkan perubahan polapenyelenggaraan pemilu menjadi Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan mulai tahun 2019. Meskipundemikian, keputusan tersebut sebenarnya agak janggal karena hanya mengumumkan penyelenggaraan pemilusecara serentak, tetapi tidak mempertimbangkan penerapan coattail effect (efek ekor jas) untuk tujuan mendasaryaitu memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Tulisan ini akan mempelajari tata kelola Pemilu Serentak yangharus dipertimbangkan sebelum pelaksanaan keputusan khusus Mahkamah Konstitusi di tahun 2014 tersebut.Kata Kunci: Pemilu Serentak, tata kelola kepemiluan.
Copyrights © 2015