Era reformasi telah menjadi saksi bagi munculnya beragam bentuk pemikiran dan aksi politik yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Secara umum aksi dan pemikiran itu diwakili oleh dua model pandangan, yakni pandangan radikal dan moderat. Kalangan radikal, yang dalam tulisan ini diwakili oleh beberapa ormas Islam kontemporer berpandangan bahwa agama Islam memiliki sebuah alternatif yang kongkrit bagi bangsa Indonesia untuk menuju sebuah perubahan, sehingga sudah sepantasnya jika ajaran Islam diaplikasikan secara kaffah (menyeluruh). Sementara kalangan moderat, yang diwakili oleh partai politik Islam, meski secara umum menyetujui bahwa Islam memiliki konsep didalam kehidupan politik, berpandangan bahwa aplikasi yang hendaknya dilakukan harus bersifat kontekstual dengan melihat kenyataan sejarah dan keragaman sosial dan budaya bangsa. Tulisan ini berupaya untuk membedah pemikiran politik kedua kelompok ini dengan mengetengahkan persepsi keduanya seputar masalah peran Islam dalam politik, hubungan syari’ah dan negara, keberadaan Pancasila dan demokrasi.
Copyrights © 2005