Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 11, No 3 (2017): Edisi November

Redefinisi Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan PT Istaka Karya Ditinjau dari Three Keywords Theory

Kurniawan, Muhamad Beni (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2017

Abstract

Negara ketika melakukan penyertaan modal pada PT Istaka Karya (BUMN Persero), prinsipnya posisi Negara adalah hanya sebagai pemegang saham. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana tanggung jawab Negara dalam kasus kepailitan PT Istaka Karya ditinjau dari Three Keywords Theory?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan terhadap kekayaan Negara yang dipisahkan pada PT Istaka Karya, maka risiko yang muncul merupakan risiko bisnis, bukan risiko keuangan Negara. Simpulan dalam penelitian ini adalah PT Istaka Karya merupakan BUMN yang dapat dipailitkan ditinjau dari Three Keywords Theory. Adanya pemisahan kekayaan Negara, maka dari aspek pengaturan, pertanggungjawaban, dan risiko, status kekayaan negara sudah berubah menjadi kekayaan PT Istaka Karya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 73/PAILIT/2010/PN. JKT. PST terhadap kepailitan PT Istaka Karya tidak menerapkan prinsip-prinsip Three Keywords Theory dalam memahami keuangan negara. Adapun saran yang diberikan yaitu langkah preventif, adanya potensi kerugian terhadap risiko bisnis, Negara sebagai pemegang saham dapat berpatisipasi dalam penerapa pinsip good corporate governance dalam BUMN Persero. Sebagai bentuk upaya represif, maka Negara dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada Direksi atau perusahaan melalui proses yudisial.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November. ...