Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area
Vol 5, No 1 (2017): PUBLIKAUMA: JUNI

PERTANGGUNG JAWABAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PELAKU MEMPERDAGANGKAN MEREK PALSU

Jamilah, Jamilah ( Universitas Medan Area)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2017

Abstract

Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan bentuk pertanggung jawaban bagi pelaku tindak pidana yang memperdagangkan merek palsu dapat dilihat dari segi hukum perdata dengan meminta ganti rugi, dan penghentian menggunakan merek. Dalam hukum pidana dapat berupa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga denda serta dapat sanksi administrasi. Akan tetapi tindakan pemalsuan di bidang merek tetap dilakukan dan pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Seperti diketahui, bahwa kejahatan di bidang merek merupakan salah satu dari aktivitas kriminal yang berkembang cepat yang disebabkan karena adanya perkembangan di bidang teknologi dan informasi. Di sisi lain, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi terjadinya tindak pidana dibidang merek mulai dari dibentuknya Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek serta peningkatan kesadaran terhadap masyarakat untuk mau menggunakan produk asli.  Namun kejahatan di bidang merek ini masihsaja terdapat di dalam masyarakat, bahkan dapat diperkirakan kasus kejahatan terhadap pemalsuan di bidang merek ini meski sudah ditangani, akan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang memperdagangkan merek palsu, untuk upaya penanggulangannya agar dapat menimbulkan efek jera

Copyrights © 2017